Kamis, 28 Agustus 2014

Tugas KKRN:
1. membentuk KKR Propinsi
2. menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya
3. menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4. menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat 
5. merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
6. merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan
7. melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya

Fungsi KKRN:
1. membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
2. membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal maupun struktural-vertikal

Tugas dan Kewajiban KPI adalah :
1.    Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
2.    Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
3.    Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.
4.    Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang.
5.    Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
6.    Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
FUNGSIFungsi KPI sebagai lembaga perwujudan dan partisipasi masyarakat dalam penyiaran adalah mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Indonesia. Fungsi ini sejalan dengan asas pokok KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen, yang harus melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi berbagai kepentingan dan kekuatan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi ini dibentuk berdasar kepres No. 181 tahun 1998 dengan dasar pertimbangan sebagai upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan. Tujuan komisi ini adalah:
1)       Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan
2)  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan
3)    Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Fungsi komisi ini antara lain:
1)  Penyebarluasan pemahaman, pencegahan penanggulangan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan
2)      Pengkajian dan penelitian terhadap instrument PBB terkait perlindungan HAM terhadap perempuan
3)       Pemantauan dan penelitian terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
4)       Penyebarluasan hasl pemantauan thd kekerasan terhadap perempuan

5)       Pelaksanaan kerjasama regionl dan internasional dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar