Tugas KKRN:
1. membentuk KKR Propinsi
2. menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya
3. menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4. menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
5. merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
6. merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan
7. melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya
Fungsi KKRN:
1. membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
2. membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal maupun struktural-vertikal
1. membentuk KKR Propinsi
2. menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya
3. menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4. menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
5. merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
6. merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan
7. melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya
Fungsi KKRN:
1. membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
2. membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal maupun struktural-vertikal
Tugas dan Kewajiban KPI adalah
:
1.
Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan
benar sesuai dengan hak asasi manusia.
2.
Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
3.
Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran
dan industri terkait.
4.
Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan
seimbang.
5.
Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta
kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
6.
Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang
menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
FUNGSIFungsi KPI sebagai
lembaga perwujudan dan partisipasi masyarakat dalam penyiaran adalah mewadahi
aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Indonesia.
Fungsi ini sejalan dengan asas pokok KPI sebagai lembaga negara yang bersifat
independen, yang harus melindungi masyarakat dari ketidakberdayaan menghadapi
berbagai kepentingan dan kekuatan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi ini dibentuk berdasar kepres No. 181 tahun 1998 dengan dasar
pertimbangan sebagai upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan.
Tujuan komisi ini adalah:
1) Menyebarluaskan pemahaman
tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan
2) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan
kekerasan terhadap perempuan
3) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Fungsi komisi ini antara lain:
1) Penyebarluasan pemahaman, pencegahan penanggulangan,
penghapusan kekerasan terhadap perempuan
2) Pengkajian dan penelitian terhadap
instrument PBB terkait perlindungan HAM terhadap perempuan
3) Pemantauan dan penelitian
terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
4) Penyebarluasan hasl
pemantauan thd kekerasan terhadap perempuan
5) Pelaksanaan kerjasama
regionl dan internasional dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan
terhadap perempuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar